- KORANJAKPOS,BEKASI β Situasi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)zona 4, Bantargebang mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Pada Rabu siang (31/12/2025), sebuah insiden mengenaskan terjadi di mana beberapa unit truk pengangkut sampah milik DKI Jakarta terperosok dan tenggelam ke dalam kubangan air lindi (sampah) sedalam 5 meter.
βHumas dan Media “
Dewan Pimpinan Nasional ” Lembaga informasi Data investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) Kusnadi,Ts yang akrab disapa ‘Daeng , menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, kejadian ini adalah dampak nyata dari kondisi lahan yang sudah overload dan tidak lagi memadai untuk menampung beban sampah harian.
βKritik Tajam Terhadap Pemerintah
β”Miris melihat keadaan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa perhatian dan solusi dari pemerintah daerah maupun pusat sangat lambat,” tegas Daeng’ di hadapan awak media.
βIa menyoroti bahwa kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkesan berjalan di tempat. Lambannya sosialisasi dan penanganan teknis di lapangan membuat risiko keselamatan kerja serta dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar semakin tidak terkendali.
βDarurat Lingkungan dan Penegakan Hukum
βDaeng mendesak agar aturan perundang-undangan ditegakkan secara lebih tegas. Ia menilai permasalahan sampah bukan lagi sekadar urusan teknis pembuangan, melainkan sudah menjadi ancaman serius bagi hak hidup masyarakat yang terdampak lingkungan secara langsung.
βTinjauan Aturan Perundang-undangan
βTerkait insiden dan kondisi overload di Bantargebang, terdapat beberapa landasan hukum yang seharusnya menjadi acuan tegas bagi pemerintah:
β1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
βUndang-undang ini secara tegas mengatur bahwa pengelola sampah (pemerintah) wajib melakukan pengelolaan sampah secara aman bagi lingkungan.
βPasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampahnya yang baik dan berwawasan lingkungan.
βPasal 40: Pengelola yang lalai dalam mengelola sampah hingga menyebabkan gangguan kesehatan atau pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
β2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
βKejadian truk tenggelam di kubangan sampah sedalam 5 meter menunjukkan adanya kegagalan dalam manajemen risiko lingkungan.
βPemerintah dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) jika terbukti abai dalam menjaga standar keamanan lingkungan di TPA.
β
βCatatan Redaksi: Insiden tenggelamnya armada sampah ini menjadi alarm keras di penghujung tahun 2025 bagi pemerintah untuk segera melakukan revitalisasi total atau percepatan pemindahan lokasi pembuangan sebelum memakan korban jiwa.




