KORANJAKPOS,- KOTABEKASI β Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.
βNamun, di tengah bergulirnya kebijakan ini, beredar isu miring di salah satu media terkait dugaan adanya pemotongan dana BLT bagi warga Kecamatan Bantargebang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Aing selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang yang juga menjabat sebagai Wasekjen PWI Bekasi Raya, angkat bicara dan memberikan bantahan keras.
βFakta di Balik Isu: Perubahan Siklus Cair, Bukan Pemotongan
βKetua Aing menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di masyarakat murni karena adanya misinformasi terkait perubahan waktu pencairan, bukan karena nominal bantuan yang disunat.
β”Dugaan pemotongan BLT itu tidak benar. Semua disalurkan sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026,” tegas Ketua Aing saat memberikan klarifikasi resmi, Selasa (23/6/2026).
βJika pada tahun-tahun sebelumnya BLT kompensasi ini biasanya cair setiap triwulan (tiga bulan sekali), maka pada tahun anggaran 2026 ini polanya diubah menjadi per dua bulan sekali. Ketua Aing menggarisbawahi bahwa perubahan siklus ini sama sekali tidak mengubah skema besaran nominal per bulan yang menjadi hak warga terdampak.
βDasar Hukum & Transparansi Penyaluran
βPenyaluran BLT ini murni bertujuan untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan, serta jaminan sosial bagi warga terdampak. Dana bantuan tersebut bersumber langsung dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengawasan yang ketat.
βBerikut adalah poin-poin penting mekanisme penyaluran berdasarkan Juknis terbaru:
βWilayah Sasaran: Bantuan dialokasikan khusus untuk warga di 4 (empat) kelurahan terdampak, yaitu Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, Ciketingudik, dan Bantargebang.
βSistem Pembayaran Non-Tunai: Uang kompensasi dikirimkan secara langsung (Direct Transfer/LS) melalui rekening Bank BJB aktif milik masing-masing penerima manfaat guna menghindari pungutan liar.
βGaransi Tanpa Potongan: Ketua Aing menjamin tidak ada pungutan, potongan, atau titipan dalam bentuk apa pun. Jika warga menemukan oknum lapangan yang nakal, mereka diminta untuk segera melapor.
βImbauan untuk Insan Pers: Sebagai Wasekjen PWI Bekasi Raya, Ketua Aing juga mengajak rekan-rekan media untuk tetap berimbang (cover both sides) dan mengonfirmasi data ke SK resmi sebelum menayangkan berita agar tidak menimbulkan keresahan publik




