KORANJAKPOS,-KOTA BEKASI β Prosesi pelantikan Jamaluddin Oman sebagai Ketua RW 07 Kelurahan Bojong Menteng yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Kecamatan Rawalumbu, menyisakan residu persoalan pelik. Di balik seremoni yang dipimpin langsung oleh Camat Rawalumbu, Sri Susilawati, S.Pd., M.Si., terkuak adanya upaya penghambatan roda pemerintahan akibat belum diserahkannya stempel resmi oleh Pelaksana Harian (PLH) lama kepada pengurus terpilih.
βLegalitas vs Penolakan: Stempel Sebagai Simbol Birokrasi
βMeskipun pelantikan telah sah secara protokoler mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) dan Permendagri, transisi inventarisasi mengalami ganjalan serius. Stempel RW, yang merupakan instrumen vital dalam pelayanan publik, hingga kini belum diserahkan ke tangan Jamaluddin Oman.
βHal ini memicu reaksi keras dari warga. Tanpa stempel resmi, pengurusan dokumen krusial seperti:
βKartu Indonesia Pintar (KIP)
βBantuan Sosial (Bansos)
βSurat Pengantar Administrasi Kependudukan
βmenjadi lumpuh total. Warga menilai tindakan menahan atribut negara ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hasil demokrasi warga.
βLurah Bojong Menteng: Ambil Langkah Diskresi Hukum
βMenyikapi kebuntuan tersebut, Lurah Bojong Menteng, Kodriana, S.Sos., M.Si., mengambil langkah tegas secara administrasi. Demi menjamin kepastian hukum, pihak Kelurahan akan menerbitkan Surat Penghapusan Legalitas stempel lama.
β
Secara hukum administrasi, kami akan menyatakan stempel sebelumnya tidak sah lagi. Kami mengutamakan komunikasi kekeluargaan agar lingkungan kondusif, namun ketegasan administrasi tetap berjalan agar pelayanan warga tidak tersandera,” ujar Kodriana.
βKonsekuensi Hukum dan Suara Arus Bawah
βKetua RW 07 terpilih, Jamaluddin Oman, memilih bersikap persuasif namun tetap akan melakukan tinjauan mendalam bersama pengurus dan tokoh masyarakat. Namun, di level warga, nada bicara jauh lebih keras.
βSeorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tindakan menghambat fungsi pemerintahan di tingkat bawah dapat berimplikasi pada sanksi hukum.
β
Ini bukan sekadar stempel, ini soal pelayanan publik. Siapa pun yang menghambat roda pemerintahan dari tingkat bawah hingga membuat keresahan di lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Demokrasi harus tegak lurus!” tegasnya kepada media.



