Bekasi ,KJCβ Polemik jalur keluar truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta di TPST Bantargebang memasuki babak baru. Setelah ramai diberitakan di berbagai media tentang truk-truk DKI yang melintas keluar melalui Jalan Raya Pangkalan 2, tiba-tiba saja muncul sebuah surat resmi dari Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Camat Bantargebang.
Surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, surat berkop resmi namun hanya berupa fotokopi dengan stempel basah warna biru dan tanda tangan pejabat itu beredar tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan maupun Kelurahan setempat.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Bantargebang dan Lurah Sumur Batu sama-sama mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait surat tersebut.
βBelum ada surat yang kami terima secara resmi dari pihak DKI,β ujar salah satu pejabat kelurahan yang enggan disebut namanya.
Keanehan lain juga tampak dari isi surat yang bertanggal 16 September 2025 tersebut. Selain kop surat hasil fotokopi, format administrasi dinilai tidak lazim untuk dokumen resmi antarpemerintahan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa surat tersebut aspal (asli tapi palsu).
Menanggapi hal ini, Pokja Wartawan Bantargebang menyatakan akan menelusuri asal-usul dan keabsahan surat tersebut.
βIni bukan sekadar soal surat, tapi soal transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai dokumen semacam ini digunakan untuk meredam kritik wartawan di lapangan,β tegas salah satu anggota Pokja Wartawan Bantargebang.
Munculnya surat yang dinilai βajaibβ ini justru semakin memperkuat semangat para jurnalis untuk mencari kejelasan di balik kebijakan jalur keluar truk sampah DKI Jakarta dari TPST Bantargebang.




